A. PENDAHULUAN
Para ahli dalam bidang forensik,
khususnya forensik digital mempunyai standar dalam proses penanganan barang
bukti. Hal tersebut dilakukan supaya dalam proses penyidikan, dimana data yang
didapatkan berasal dari sumber aslinya, supaya tidak adanya manipulasi baik
isi, bentuk, maupun kualitas dari data digital tersebut. Maka beberapa aturan
dalam proses penanganan barang bukti, seperti: Preserving, Collecting,
Confirming, Identifying, Analyzing, Recording, dan Presenting.
Presentasi merupakan kegiatan yang
dilakukan penyidik untuk membeberkan hasil temuannya kepada pihak berwajib atau
di pengadilan. Biasanya presentasi data dilakukan oleh seorang ahli forensik untuk
menjelaskan hal-hal yang susah dipahami oleh kalangan umum, sehingga data-data
tersebut dapat membantu proses penyidikan untuk menemukan tersangka.[1]
B. PEMBAHASAN
Presentasi
Presentasi memiliki
dua komponen, yang pertama adalah proses
dimana kita mengirimkan hasil
dari fase organisasi kepada pengacara untuk meninjaunya, yang kedua adalah
presentasi bukti dipilih dalam proses hukum atau administratif. Kita
mungkin
mengira dan berfikir bahwa setelah
proses pengindeksan dan pencarian
bukti
digital selesai, kerja keras dukungan proses
pengadilan selesai, tetapi sebenarnya salah. Kerja keras
sebenarnya baru saja dimulai, bahkan dengan
kriteria pencarian yang paling ditargetkan, dan
biasanya
sebagian besar barang bukti
akan diperlukan secara manual.
Sebagai penyidik
digital, maka kita bertanggung jawab
untuk menerapkan sistem yang akan memungkinkan tim hukum untuk meninjau barang
bukti,
mengambil item yang relevan, memisahkan bahan
utama
yang potensial, dan melakukan pencarian tambahan, tetap menjaga integritas dari
bukti dan manajemen alur kerja. Sebagai
contoh sederhana
seperti menyediakan pengacara masing-masing dengan DVDR berisi subset dari bukti untuk meninjau dengan program pencarian
desktop untuk menyediakan kemampuan pencarian lokal. Item yang dianggap relevan
atau istimewa dapat disalin ke direktori
pada drive lain
sebagai review
tambahan. Pendekatan ini dapat dilakukan
dengan
cepat dan akan bekerja sangat
baik untuk kasus-kasus yang
kurang
rumit.[1]
Biasanya presentasi
data dilakukan oleh seorang ahli forensic untuk menjelaskan hal-hal yang susah
dipahami oleh kalangan umum, sehingga data-data tersebut dapat membantu proses
penyidikan untuk menemukan tersangka,
presentasi
disini berupa penunjukkan bukti digital yang berhubungan dengan kasus yang disidangkan.
Bagian Presentasi
Presentasi ini ini secara umum dibagi
menjadi beberapa bagian penjelasan, sebagai berikut:
1. Judul: Memuat judul pemeriksaan yang dilengkapi dengan nomor
pemeriksaan di laboratorium.
2. Pendahuluan: Memuat nama – nama analisis forensik yang melakukan
pemeriksaan dan analisis secara digital forensik terhadap barang bukti
eletronik. Di samping itu, bab ini juga memuat tanggal/waktu pemeriksaan.
3. Barang Bukti: Memuat jumlah dan jenis barang bukti eletronik yang
diterima untuk dilakukan pemeriksaan dan analisis. Ini juga termasuk data
tentang spesifikasi teknis dan barang bukti tersebut seperti merek, model,
serial/product number, serta ukuran kapasitas dari media penyimpanan seperti
harddisk dan flashdisk. Nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity)
untuk jenis barang bukti berupa handphone/smartphone, dan nomor ICCID
(Integrated Circuit Card ID) untuk barang bukti berupa simcard yang merupakan
data administrasi yang berasal dari provider seluler.
4. Maksud Pemeriksaan: Memuat nama lembaga pengirim barang bukti
eletronik berikut surat tertulis yang berisikan maksud permintaan untuk
pemeriksaan dana analisis barang bukti tersebut secara digital forensik.
Makdsud permintaan ini harus dimintakan kembali penjelasan secara detail oleh
analisi forensic kepada investigator, sekaligus analisis forensic meminta
investigator untuk memaparkan secara singkat dan jelas fakta – fakta kasus yang
diinvestigasi.
5. Prosedur Pemeriksaan: Menjelaskan tahapan – tahapan yang dilakukan
selama proses pemeriksaan dan analisis barang bukti tersebut secara digital
forensic. Sebaiknya penjelesan panjang mengenai tahapan tersebut yang akan
ditulis dalam laporan, diringkas menjadi SOP (Standard Operating Procedure)
yang baku dan lengkap. Misalnya DFAT (Digital Forensic Analyst Team) PUSLABFOR
BARESKRIM POLRI memiliki sejumlah SOP, antara lain:
-
SOP 1 tentang prosedur analisa forensik digital
- SOP 2 tantang komitmen jam kerja
- SOP 3 tentang pelaporan forensik
digital
- SOP 4 tentang menerima barang bukti
elektronik dan/atau digital
- SOP 5 tentang penyerahan kembali
barang bukti elektronik dan/atau digital
- SOP 6 tentang triage forensik
(penanganan awal barang bukti komputer di TKP)
- SOP 7 tentang akuisisi
langsung
- SOP 8 tentang akuisisi harddisk,
flashdisk dan memory card
- SOP 9 tentang analisa harddisk,
flashdisk dan memory card
- SOP 10 tentang akuisisi ponsel dan
simcard
- SOP 11 tentang analisa ponsel dan
simcard
- SOP 12 tentang analisa forensik
audio
- SOP 13 tentang analisa forensik
video
- SOP 14 tentang analisa gambar
digital
- SOP 15 tentang analisa forensik
jaringan
6. Kendala: Menjelaskan masalah dalam kasus tersebut dan kendala
hukum untuk memeriksa bukti yang tersedia. Jaksa harus memastikan bahwa ahli
memahami bagaimana aturan bukti dan prosedur mempengaruhi diterimanya, discoverability,
dan kegunaan dari pengamatan ahli dan kesimpulan.
7. Hasil Pemeriksaan: Memuat data digital yang berhasil di-recovery
dari image file yang kemudian di analisis lebih detail dan dikonfirmasi dengan investigator untuk
memastikan sesuai dengan investigasi yang sedang berlangsung.
8. Kesimpulan: Memuat ringkasan yang disarikan dari hasi pemeriksaan
diatas.
9. Penutup: Menjelaskan bahwa proses pemeriksaan dan analisis
dilakukan dengan sebenar – benarnya tanpa ada rekayasa dan dapat
dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Hasil
pemeriksaan untuk tiap-tiap barang bukti tersebut dalam suatu
laporan teknis. Bentuk dari laporan tersebut adalah Berita Acara Pemeriksaan
(BAP) Laboratoris Kriminalistik yang bersifat pro justisia sehingga dapat dipakai
sebagai alat bukti hukum yang syah di pengadilan. Dikarenakan sifatnya resmi,
maka BAP tersebut dapat dikeluarkan jika ada permintaan secara tertulis dari
satuan kerja yang menyerahkan barang bukti elektronik untuk diperiksa, di mana
surat tersebut ditujukan kepada Kepala Puslabfor (Pusat Laboratorium Forensik).
Karena BAP tersebut pada akhirnya akan dibawa ke persidangan/pengadilan, maka
gaya bahasa yang digunakan dalam laporan harus sesederhana mungkin tanpa
menghilangkan makna esensialnya. Hal ini dimaksudkan agar majelis hakim, jaksa
penuntut umum dan/atau penasihat hukum terdakwa dapat memahami secara benar
proses dan hasil pemeriksaan/analisa digital forensik. Mereka bukan seorang
ahli digital forensik yang bisa memahami tentang digital forensik secara
menyeluruh.
Maka pada Tahap
Laporan penghakiman di pengadilan membutuhkan data terkait berikut:
1.
Penulisan
ulang dan Presentasi: Laporan forensik harus
ditampilkan kepada hakim, terdakwa
dan
peneliti. Dengan demikian, isi harus mudah dibaca dan benar –
benar
sesuai atau valid.
Pada
prinsipnya, semua bukti yang efektif harus diserahkan ke Pengadilan untuk
representasi.
2.
Pemeriksaan Hasil
Forensik:
Data
manual, data yang terkait dan instruksi dari alat forensik sangat penting dalam
forensik komputer untuk itu dapat mempengaruhi kebenaran dari hasil forensik.
Para ilmuwan forensik harus menuliskan prosedur forensik dan utilitas
penggunaan, dengan demikian, jika seseorang atau organisasi ketiga ingin
kembali pemeriksaan atas kebenaran,
prosedur
ini bisa membantu.
3.
Pengadilan Persiapan:
Bukti
forensik
digital harus diklasifikasikan dan sesuai prosedur kontrol. Bukti Forensik harus
siap untuk pertanyaankan di Pengadilan dan
siap untuk menuju ke hakim.
4.
Berkas Pendirian dan
Pembelajaran: Bukti forensik digital
adalah sebuah teknologi yang
baik,
setiap file harus diklasifikasikan menurut kategorinya. Hal ini penting untuk
membangun pengalaman dan berbagi modus dalam
setiap kasus.
Akan lebih baik jika seorang ahli arsip dapat ditentukan untuk kebutuhan
konsultasi lain itu.[6]
C. KESIMPULAN
1. Memberikan informasi yang benar, sehingga hasil akhir adalah hasil
yang dapat dipertanggungjwabkan secara ilmiah, serta membantu hakim dalam
penganbilan keputusan akhir.
2. Membantu proses peradilan berjalan sesuai dengan kaidah dan aturan
hukum yang berlaku di suatu Negara, seperti Indonesia.
3. Untuk tertib administrasi dan teknis dalam membuat BAP Laboratoris
Kriminalistik yang bersifat komprehensif, termasuk di dalamnya menyebutkan
prosedur pemeriksaan yang digunakan dan hasil pemeriksaan digital forensik
untuk setiap barang bukti elektronik.
-->
REFERENSI
[1]
|
Jack wiles, Anthony Reyes, Jesse
Varsalone. (2007). The Best Damn Cybercrime and Digital Forensics Book
Period. United States Of America.Syngress Publishing,Inc., Pg:67
|
[2]
|
Al-Azhar, M.N. (2012). Digital
Forensic: Panduan Praktis Investigasi Komputer. Salemba Infotek, Jakarta.
|
[3]
|
SOP 3, Pelaporan Hasil Pemeriksaan
Digital Forensik, Pusat Laboratorium
Forensik Bidang Fisika Dan Komputer Forensik.
|
[4]
|
Bill Nelson., Amelia Philips,. and Christopher
S. (2010). Guide To: Computer Forensics and Investigation 4th Edition,
United States Of America. Course Technology. Chap: 14.
|
[5]
|
Al-Azhar,
M.N., SOP on Digital Forensic
http://www.linkedin.com/groups/SOP-on-Digital-Forensic-4439573.S.229388439
(diakses pada 02 April 2014)
|
[6]
|
Yun-Sheng Yen., I-Long Lin., and Annie Chang. International
Journal of Computer Engineering Science (IJCES)., March 2012., A Study on
Digital Forensics Standard Operation Procedure for Wireless Cybercrime.,
Volume 2 Issue 3
http://vixra.org/pdf/1208.0120v1.pdf
(diakses pada 02 April 2014)
|